Random Al Qur'an

Login Form






Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar

Random News

Doa untuk memasuki Rumah Baru
1. Membaca Surat Al Baqarah (lengkap)2. (Afdhal) Membaca surat Ali Imran (Lengkap)3. Membaca Alfatiha4. Membaca Ayat Kursi 7 X5. Membaca Surat Al...
Persoalan Dalam Kitab Nikah
Serpong (aai-news):Ada yang menarik dari pengajian malam jum'at (30/4/09) di Masjid Nurul Hikmah, sebab tema pengajian yang biasanya adalah...
Waqaf dan Iklan Parpol
Dalam Iklan salah satu Partai Politik : "Saya bersumpah dan mewakafkan sisah hidup ini untuk ikut menyejahterahkan rakyat...
Home
ISTIGATSAH menyambut Tahun Baru Hijriyah 1433H
Jumat, 25 November 2011

Serpong (jatiqo-news):

Insya Allah acara Istigatsah dan Muhasabah menyambut Tahun Baru Hijriyah 1433H akan dipusatkan di Kompleks Perumahan Garuda-Cipondoh (Majelis Ta'lim Ngaji Keliling Gus Arifin - yang mendapat giliran Ahad 27 Nopember 2011M : Shahibul Bayt, Bapak Ir. H.Pudji Hartono-Alumni Teknik Mesin ITS). Acara akan diselenggarakan tanggal 2 Muharam 1433H/27 Nopember 2011M, Ba'da Maghrib didahului dengan Ta'lim dilanjutkan sesudah Isya', Istigatsah yang akan dipimpin langsung oleh Rais Am Jam'iyah Tilawatil Qur'an, KH.Ir.Agus Arifin (Gus Arifin).Acara ini sekaligus merupakan Milad Ngaji Keliling Bersama Gus Arifin yang memasuki tahun ke 5. (Jatiqo Dept-IT)

 
AQIQAH Menurut Empat Madzhab
Jumat, 25 November 2011

Definisi (تعريف) Aqiqah

Aqiqah (Arab: ‘aqiqah [akar kata ‘aqqa = عق] = membelah dan memotong). Menurut istilah syar’i (yang berdasarkan syara') adalah binatang yang disembelih sebagai qurban atas anak yang baru lahir.

 

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allâh سبحانه و تعالى dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama’ disebut dengan nasikah = نسك atau dzabîhah = ذبح (sembelihan).

 Hukum Aqiqah menurut 4 Madzhab

 

Hanafi

Mâliki

Syâfi’î

Hanbali

Mubah

Sunnah

Sunnah Muakkad

 

Imam Al Laits mengatakan: Wajib

 

 

 

Dasar yang dipakai oleh kalangan Syâfi’îyyah dan Hanbali bahwa Aqiqah adalah sunnah muakkadah adalah hadits Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

 

حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُمَاطُ عَنْهُ الْأَذَى وَيُسَمَّى

Dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah berkata bahwa Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. (Binatang) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, hasan shahih).

 Adapun Dawud Adh Dhahiri dan mereka yang sependapat dengannya menyatakan bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla: V/ 178). Dalil mereka adalah sabda Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى

“Setiap anak itu digadaikan kepada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, V/807 no. 12,17,18, Ibnu Majah, no. 3165, At Tirmidzi IV/101, An Nasa’i, V/166, dan Abu Daud, III/106).

 

Hewan Aqiqah

Hewan yang disembelih untuk aqiqah, terdapat perbedaan pendapat diantara para fuqaha’ sebagai berikut :

وَالْعَقِيقَةُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَيُعَقُّ عَنْ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ بِشَاةٍ مِثْلَ مَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ سَنِّ الْأُضْحِيَّةِ وَصِفَتِهَا وَلَا يُحْسَبُ فِي السَّبْعَةِ الْأَيَّامِ الْيَوْمُ الَّذِي وُلِدَ فِيهِ .

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk aqiqah adalah  kambing (شاة)  sebagaimana sifat hewan yang bisa disembelih untuk qurban.

 *Imam Malik lebih suka memilih domba (da’n).

 

Jumlah hewan untuk Aqiqah

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.

لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : { أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ } .

Dari Aisyah رضي الله عنها, Kami diperintahkan oleh Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk meng-aqiqah-i anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”

Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena adanya pertentangan antara hadits-hadits mengenai aqiqah dan kias sebagai berikut :

عن أنس بن مالك ، قال : « عق (1) ر رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ بِكَبْشٍ كَبْشٍ

__________

(1) العَقِيقة : الذبيحةُ التي تُذْبح عن الموْلود. وأصْل العَق : الشَّقُّ والقَطْع. وقيل للذبيحة عَقيقَة، لأنَّها يُشَق حَلْقُها.

 Dari Anas bin Malik رضي الله عنه:“Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, masing-masing satu kambing” (HR. Ibnu Abbas رضي الله عنهما).

Ini juga menurut Wahbah al Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

 

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنِ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً

Dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dua kambing dan anak perempuan adalah satu kambing.” (HR. Abu Dawud).

 

·       Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.

·    Imam Syâfi’î, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.

Namun demikian, kalau orang tua memiliki harta yang cukup lebih baik menyembelihkan aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Sebagaimana hadits:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنِ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً

Dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata : “Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dua kambing dan anak perempuan adalah satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi ). Hadits hasan shahih.

 

Jadi, kalau tidak mampu tidak usah memaksakan diri dengan cara mencicil atau berhutang. Tapi, cukuplah dengan satu ekor kambing. Bahkan, kalaupun tidak bisa melakukan aqiqah juga tidak apa-apa; karena ia hukumnya sunnah atau sunnah muakkad.

Aqiqah anak kembar juga berlaku untuk masing-masing anak. Jika anak tersebut laki-laki-laki maka, aqiqahnya untuk masing-masing dua ekor. Adapun jika perempuan, maka untuk masing-masing satu ekor. Lalu, jika anak kembar tadi terdiri dari laki-laki dan wanita berarti untuk anak laki-laki dua ekor, sementara untuk anak perempuan satu ekor. Demikian pendapat jumhur ulama.

Orang yang sudah baligh belum diaqiqahi oleh orang tuanya menurut sejumlah ulama tidak perlu melakukan aqiqah, meskipun menurut kalangan Syâfi’î ia tetap bisa melakukan aqiqah dengan biaya yang berasal dari dirinya sendiri. Karena itu, bagi yang sudah baligh--apalagi muallaf--ibadah aqiqah bisa diganti dengan ibadah yang lain, seperti berqurban, memperbanyak sedekah, dan terutama melakukan sejumlah ajaran agama yang hukumnya wajib bagi seorang muslim. Allâh tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

 

Hukum meng-aqiqah-i diri sendiri

Memang ada hadits yang menyatakan demikian :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ الْبَعْثَةِ

“Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah diutus”.

Tetapi Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini adalah munkar (riwayat orang yang dla’if yang bertentangan dengan orang yang dla’if pula). (Sunan Baihaqi : Ii/157, no. hadits : 19750). Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini adalah bathil (Subulus Salam, VI : 329)

Maka hukumnya sebagai berikut:

Pertama : bahwa Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengaqiqahi dirinya ketika beliau di angkat menjadi Nabi dan Rasul.

حدثنا عبد الله بن المثنى بن أنس ، عن ثمامة بن أنس ، عن أنس : « أن النبي صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةَ » وما حدثنا الحسين بن نصر ، قال : حدثنا الهيثم بن جميل ، قال : حدثنا عبد الله بن المثنى بن أنس بن مالك ، قال : حدثني رجل ، من آل أنس بن مالك عن أنس بن مالك ، ثم ذكر مثله . قال أبو جعفر فكان فيما روينا من هذا توكيد وجوبها ، ثم نظرنا هل روي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يخالف ذلك أم لا ؟ : مشكل الآثار للطحاوي

Dari Anas bahwa Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ men-aqiqah-i dirinya pada saat diangkat sebagai Nabi. Namun riwayat hadits tersebut sangat lemah, imam Nawawi mengomentari riwayat hadits itu sebagai hadits yang mardud/tertolak, artinya tidak bisa dijadikan sandaran atau sumber hukum. Sebagaimana dalam Kitab Musykil Al atsar –imam Thahawi 

Dengan demikian, jika seseorang belum di aqiqahi sampai ia dewasa, maka tidak perlu untuk mengaqiqahinya, karena memang dalam dhahir lafadz hadits di atas, adalah setiap anak berstatus tergadaikan sampai ia disembelihkan kambing pada hari ke tujuh.

 

Kedua : mengaqiqahi diri sendiri setelah seseorang dewasa tidak ada anjurannya, sedangkan qurban, merupakan sunnah yang ditekankan.

Dalam madzhab Hanbali dan Mâliki yang menjelaskan bahwa aqiqah itu tidak dibatasi dengan waktu. Tetapi mereka menjelaskan bahwa perintah aqiqah itu ditujukan kepada bapak, bukan kepada anak. Jadi anak tidak boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. (Al Fiqhul Islami wa adillatuhu, karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili  IV/286)

 

Kualitas Hewan untuk Aqiqah

Hewan untuk Aqiqah di-qiyas-kan dengan penyembelihan hewan al-hadyu (qurban).  

Tentang umur dan sifat hewan aqiqah, para fuqaha sepakat, sama dengan umur dan kondisi hewan qurban, yakni harus bersih dari cacat:

·         Tidak boleh hewan yang matanya buta atau cacat

·         Tidak boleh hewan yang sakit

·         Tidak boleh hewan yang lidahnya terpotong seluruhnya

·         Tidak boleh hewan yang hidungnya terpotong

·         Tidak boleh hewan yang salah satu telinganya terpotong

·         Tidak boleh hewan yang pincang

·         Tidak boleh hewan yang terpotong puting susunya atau sudah kering

·         Tidak boleh hewan yang terpotong ekornya

·         Tidak boleh hewan yang memakan kotoran (al Jallalâh)

 

Menurut  Jumhur (mayoritas) Ulama’, bahwa hewan yang memenuhi syarat untuk disembelih untuk qurban adalah hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

 

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaannya dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama’), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

- Waktu yang paling utama: hari ketujuh kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadits Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بن أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"كُلُّ غُلامٍ رَهْنٌ بِعَقِيقَتِهِ، يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، ويُلَطَّخُ رَأْسُهُ , وَيُسَمَّى". المعجم الكبير- الطبراني

Dari Said bin Abi Arubah, dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah berkata bahwa Rasulullâh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (Mu’jam Kabir at Thabrani juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan)

 

- Waktu yang dibolehkan: hari keempat belas dan kedua puluh satu. Hal ini berdasarkan riwayat Aisyah رضي الله عنها yang menjadi pegangan madzhab Hanbali dan sebagian Mâliki. Menurut madzhab Syâfi’î, ia bisa dilakukan sampai dewasa, meskipun dianjurkan untuk tidak sampai mencapai usia dewasa. Karena itu, pelaksanaan aqiqah serta pemberian nama anak hendaknya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, dan seterusnya.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ(الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ )حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ الْعَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ وَقَالُوا لَا يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ مِنْ الشَّاةِ إِلَّا مَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ

 Abu Isa berakata mengenai hadits :

(الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ )  yang shahih yang baik untuk diamalkan di kalangan ahli ilmu : " jika seseorang pada hari ketujuh setelah kelahiran anaknya dia tidak ada biaya untuk membuat aqiqah, maka  ia bisa melakukannya pda hari ke empat belas, jika tidak bisa ia bisa melakukannya pada hari ke duapuluh satu. Dan kambing Aqiqah-nya adalah seperti untuk qurban."

 Sebagian fuqaha malah membolehkan penyembelihan dilaksanakan pada pekan kedua atau pekan ketiga dari kelahiran anak. Tetapi bagi fuqaha yang membolehkan aqiqah untuk orang dewasa, maka penyembelihan itu tentunya boleh dilakukan pada usia dewasa.

 

حَدِيثُ سَمُرَةَ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُسَمَّى فِيهِ ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ } . وَأَمَّا كَوْنُهُ فِي أَرْبَعَ عَشْرَةَ ، ثُمَّ فِي أَحَدٍ وَعِشْرِينَ ، فَالْحُجَّةُ فِيهِ قَوْلُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهَذَا تَقْدِيرٌ ، الظَّاهِرُ أَنَّهَا لَا تَقُولُهُ إلَّا تَوْقِيفًا . وَإِنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ بَعْدَهُ ، أَجْزَأَهُ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ يَحْصُلُ . المغني - قديم

 Dalam hal ini tentu saja kita harus lebih mendahulukan sunnah dan riwayat yang benar. Kalaupun waktu-waktu yang dianjurkan telah lewat, Anda bisa tetap melaksanakannya sebagaimana pandangan madzhab Syâfi’î. Namun, hal itu bukan berdasarkan kepercayaan yang menyimpang. Tetapi, dengan niat yang ikhlas dan tulus karena Allâh  taala dan mengikuti ajaran Rasul صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

 

Cara menghitung ke 7

Kalau pelaksanaan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, bagaimana cara penghitungan harinya?

 

Jumhur berpendapat bahwa saat kelahiran dimulai dari pagi hari sehingga kalau anak lahir pada waktu malam, malam tersebut tidak dihitung dan baru dihitung dari pagi harinya.

Menurut Madzhab Mâliki bahwa: ”hari kelahiran bayi dihitung dari waktu fajar, kalau bayi lahir sebelum atau bersamaan dengan fajar, maka sudah dihitung sebagai hari pertama. Tetapi jika lahir sesudah fajar, maka dihitung mulai fajar berikutnya.

 

باب موته قبل سابعه ، ومتى يسمى ، وما يصنع به (1) 7978 - عبد الرزاق عن ابن جريج قال : بلغني عن الحسن أنه قال : إن مات قبل سابعه فلا عقيقة عليه. (مصنف عبد الرزاق)

Menurut madzhab Syâfi’î, kalau anak itu meninggal dunia sebelum hari ketujuh, dianjurkan untuk di-aqiqahi sama seperti aqiqah untuk yang hidup. Namun, menurut al-Hasan al-Bashri dan Malik tidak perlu diaqiqahi.

 Menurut sebagian ulama (terutama kalangan Syâfi’î) boleh saja mengaqiqahi anak yang sudah berusia 2 atau 4 tahun, bahkan meskipun sudah baligh. Menurut sebagian ulama lainnya tidak perlu.

 Hukum Daging Aqiqah

Hukum daging aqiqah serta bagian-bagian lainnya sama dengan hukum daging qurban dalam hal makan, sedekah, dan larangan menjualbelikannya.

Kata Imam Malik: وَلَا يُبَاعُ مِنْ لَحْمِهَا شَيْءٌ (tidak boleh dijual dagingnya…)

 Daging aqiqah juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.

 

Dalilnya :

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang.” (Q.S. al-Insan (76):8). 

 

Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir.

 قال أبو عمر على هذا جمهور الفقهاء أنه يجتنب في العقيقة من العيوب ما يجتنب في الأضحية ويؤكل منها ويتصدق ويهدى إلى الجيران

Dan juga keterangan dari Abu Umar:

Aqiqah dan qurban boleh di-shadaqahkan kepada tetangga dan boleh dimakan oleh keluarga yang aqiqah.

 Menurut: Imam Syâfi’î dan Mâliki. dan jangan sampai tersentuh darahnya (binatang aqiqahnya) kepada si bayi (وَلَا يُمَسُّ الصَّبِيُّ بِشَيْءٍ مِنْ دَمِهَا).

 Memberi Nama yang baik

أم كرز الكعبية قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة تذبح يوم سابعه أي سابع المولود ويحلق فيه رأس ذكر ويتصدق بوزنه ورقا ويسمى فيه ويسن تحسين الإسم ويحرم بنحو عبد الكعبة وعبد النبي وعبد المسيح ويكره بنحو حرب ويسار وأحب الأسماء عبد الله وعبد الرحمن فإن فات الذبح يوم السابع ففي أربعة عشر فإن فات ففي إحدى وعشرين من ولادته. الروض المربع على مختصر المقنع -المؤلف : منصور بن يونس بن صلاح البهوتي

Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullâh saw bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing dan dipotong pada hari ketujuh, dipotong rambutnya kemudian ditimbang dengan perak dan dishadaqahkan dan sunnah diberi nama yang baik dan haram diberi nama seperti Abdul Ka'bah, Abdun Nabi, Abdul Masih. Sunnah diberi nama Abdullâh, Abdurrahman, dan dipotong binatang aqiqah-nya pada hari ke tujuh, bila tidak ya hari ke-empat belas bila tidak ya hari ke duapuluh satu dari hari kelahirannya” (Manshur al Buhty menjelaskan hadits dari Musnad  Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

 

 Aqiqah itu menyembelih hewan dan membagikan sebagiannya kepada orang-orang dalam bentuk sudah matang.

 

Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.

 

 Aqiqah bersamaan dengan Qurban?

Menurut kalangan Hanbali, jika waktu penyembelihan aqiqah berbarengan dengan waktu penyembelihan qurban, maka satu sembelihan cukup untuk qurban dan aqiqah sekaligus. Sama halnya dengan jika ied bertepatan dengan hari jumat, maka mandi sunnah untuk shalât ied dan shalât jumat cukup satu kali.

Menurut kalangan Syâfi’î dan Mâliki, satu sembelihan tidak bisa untuk aqiqah dan qurban sekaligus. Sebab, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Aqiqah disembelih untuk anaknya yang baru lahir, sementara qurban disembelih untuk dirinya sendiri.

 عَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى . رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ

Dari Samurah رضي الله عنه bahwa Rasululla صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ber-sabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." Riwayat imam yang lima dan dishahihkan Tirmidzi.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ.  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه

Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

(Dept Data&IT)

 
Ucapan Selamat Hari Raya
Senin, 22 Agustus 2011

Bagaimana dengan kata "Halal bi Halal" ? Ditinjau dari segi bahasa, halal bi halal berasal dari kata ( حَلَّ يَحُلُّ) halla  - yahullu atau (حَلَّلَ)halala yang artinya ”membuka, mengurai tali/benang kusut.”

Maka dengan halal bi halal, hubungan yang sebelumnya tertutup, kusut, dan keruh diharapkan bisa terbuka, terurai kembali.

Bisa juga berasal dari kata حَلاَلْ بِالْحَلاَل/Halâl Bi al-Halâl (halal dengan halal) sehingga terjadi saling mengikhlaskan terhadap apa yang selama ini menjadi "ganjalan" di hati, sehingga terjadi jalinan silaturahim yang hangat dan tulus.

Halal bi halal adalah suatu tradisi khas umat Islam Indonesia dan tidak ada contohnya dari Nabi Muhammad saw untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Di Negara jiran Malaysia, Singapore maupun Brunei biasa menggunakan "Happy Eid Mubarak " atau Eid Mubarak

Ada istilah yang sering digunakan untuk merayakan hari kemenangan itu dengan ber-sms ke saudara, kawan dan handai taulan dengan ucapan "Mohon Maaf Lahir dan Bathin Minal 'Aaidin wal Fa'izin"  Sering ada kekeliruan dalam penulisan (disamping memang transliterasi bahasa arab ke tulisan latin memang tidak sempurna) – yaitu : Minal 'Aaidin wal Fa'idzin" Tulisan ini sekilas benar tapi salah !!. Yang benar adalah Minal 'Âidin wal Fâizîn, dan  itu terdiri dari 4 (empat) kalimat (bahasa Indonesia- kata) yaitu

1. Kata مِن 2.Kata عاَدَ-يَعُوْدُ)/Âda-Ya’ûdu)berarti kembali dari safar/bepergian (Kamus Al Munawwir) yang berbentuk fi'il mu'tal ajwaf  yaitu ain fi'il-nya berbentuk alif, maka untuk menjadikan Isim Fa'il (pelaku) maka harus diganti hamzah (ئ) menjadi عاَئِدٌ /Âid atau orang yang kembali, bentuk jamak mudzakkar salim-nya adalah  عاَئِدُوْنَ /Âidûn atau orang-orang yang kembali.

3. Kata وَ /wa 4.Kata فاَئِزِيْنِ /Fâizîn berasal dari kata فَازَ /Fâza artinya beruntung atau menang/sukses, juga berbentuk fi'il mu'tal ajwaf  sebagaimana disebutkan dalam QS Ali Imran(3) : 185

 فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ

..Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga sungguh ia amat beruntung.

 

Bentuk jama' nya juga ada dalam Al qur'an yaitu QS Al Hasyr (59) : 20

لَا يَسْتَوِيْ أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ

Karena ada huruf jar مِنْ/Min maka dia jadi amil bagi kalimat berikutnya: (majrur) dengan cara mengganti tanda rafa': ون/wawu nun menjadi  tanda jar  ينِ/În sehingga (عاَئِدُوْنٌ/Âidûn menjadi   عاَ ئِدِيْن /Âidîn) dan (فاَئِزُوْن /Fâizûn menjadi فاَئِزِيْن /Fâizîn) jadilah kalimat :

مِنَ الْعاَ ئِدِيْنِ وَالْفاَئِزِيْنِ

(Min al- ’Âidîn Wa al-Fâizîn)

 

(Semoga) termasuk orang-orang yang kembali (suci/fitrah) dan termasuk orang-orang yang beruntung

 

Dan ucapan di hari raya sebagaimana di dalam hadits :

حَدَّثَنِي حَبِيبُ بن عُمَرَ الأَنْصَارِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبِي، قَالَ:لَقِيْتُ وَاثِلَةَ يَوْمَ عِيْدٍ، فَقُلْتُ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، فَقَالَ: نَعَمْ، تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ.

(اَلْمُعْجَمُ الْكَبِيْرُ-اَلْمُؤَلِّفُ : اَلطَّبَرَانِيُّ، نِهَايَةُ الْمُحْتَاجُ إِلَى شَرْحِ الْمِنْهَاجِ، مُغْنِيِّ الْمُحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ أَلْفَاظِ الْمِنْهَاجِ)

   

Bercerita Habib bin Umar Al Anshary, mengabarkan ayahku ketika beliau bertemu Watsilah di hari 'Id dan berkata :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Taqabbalallâhu Minnâ Wa Minka

Maka di jawab : ya , تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ /Taqabbalallâhu Minnâ Wa Minka (Semoga Allah menerima (amal kebajikan) kita dan anda)

 

( Mu'jam Kabîr at-Tabrânî, Nihâyat al-Muhtâj, Mughnî Muhtâj)

 

Bila untuk orang banyak : مِنْكَ/كَ  Ka/Minka diganti مِنكُمْ/ كُمْ Kum/Minkum :: (Gus Arifin)

 

 
HADITS : AMIN AMIN AMIN
Senin, 25 Juli 2011

Saya menerima SMS sebagai berikut bunyinya :

“Doa Malaikat Jibril menjelang Romadlon: “YA ALLAH TOLONG ABAIKAN PUASA UMAT NABI MUHAMMAD”, Apabila sebelum memasuki bulan Romadlon dia belum:

1.Memohon maaf kepada kedua orangtua (jika masih ada)

2. Berma’afan antara suami istri

3. Berma’afan dengan orang-orang di sekitarnya.” Dan Rasulullah mengamini sebanyak 3x.


Sekilas ini, seperti hadits atau penggalan hadits, tapi setelah kita membuka kitab-kitab hadits (tidak tahu mungkin ada yang dapat menginformasikan bahwa teks tersebut ada di kitab hadits lain selain yang saya miliki), maka ditemukan teks hadits sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ جِبْرِيلَ عَرَضَ لِي فَقَالَ : بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، قُلْت آمِينَ ، فَلَمَّا رَقَيْتُ الثَّانِيَةَ قَالَ : بَعُدَ مَنْ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْك ، قُلْت آمِينَ ، فَلَمَّا رَقَيْتُ الثَّالِثَةَ قَالَ : بَعُدَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَهُ الْكِبَرُ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَ قُلْت آمِينَ } .

Dari Abu Hurairah ra  (bahwasanya) Rasulullah saw pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin" Ditanyakan kepadanya : "Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda.: Sesungguhnya Jibril 'Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata :

"Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka,  katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin,

 "Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa yang disebut namamu (Muhammad) dia tidak menjawab dengan bacaan Shalawat atasmu, kemudian meninggal dan masuk neraka katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin,

 

"Ya Allah jauhkanlah (dari) siapa saja yang masih memiliki Orang tua atau salah satu dari mereka,lalu ia meninggal dan masuk neraka, maka akupun mengucapkan “Amin.”

 [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978.]

 Juga terdapat dalam Kitab Mu’jam At Thabrani

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ بن أَحْمَدَ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَبْدِ اللَّهِ بن عُبَيْدِ بن عَقِيلٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بن أَبَانَ ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بن الرَّبِيعِ ، عَنْ سِمَاكٍ ، عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ ، فَقَالَ : " آمِينَ آمِينَ آمِينَ " ، قَالَ : " أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلامُ ، فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ مَنْ أَدْرَكَ أَحَدَ وَالِدَيْهِ ، فَمَاتَ ، فَدَخَلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، قَالَ : يَا مُحَمَّدُ مَنْ أَدْرَكَ شَهْرَ رَمَضَانَ ، فَمَاتَ ، فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، فَأُدْخِلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، قَالَ : وَمَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ ، فَمَاتَ فَدَخَلَ النَّارَ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ".

Dari Abdan bin Ahmad, dari Muhammad bin Abdillah bin Ubaid bin Aqil, dari Isma’il bin Aban,dari Qais bin Rabi’, dari Simak, dari  Jabir r.a. berkata : Nabi Muhammad saw berdiri dan menyeru di atas mimbar dan berkata Amin, Amin, Amin : (sahabat bertanya mengapa mengucap Amin 3x padahal tidak dengar apa-apa/orang berdoa), Rasulullah berkata: Telah datang Malaikat Jibril a.s berkata :

 Wahai Muhammad, Siapa saja yang masih memiliki Orang tua atau salah satu dari mereka,lalu ia meninggal dan masuk neraka, maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin,

 Wahai Muhammad , Siapa yang mendapati bulan Ramadhan kemudian dia meninggal dan dia tidak mendapat ampunan, maka dia masuk neraka, maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin,,

 dan siapa saja yang disebut Namamu (Muhammad) dia tidak menjawab dengan bacaan Shalawat atasmu, kemudian meninggal dan masuk neraka , maka jauhkanlah Ya Allah dari itu, Katakanlah Amin,  maka Nabi menjawab : Amin, ( HR Thabrani dalam Kitab Mu'jam Kabir At Thabrani)

 Juga terdapat dalam :

1.      Kitabnya Imam Qurtuby,  Al Jami li Ahkam al Qur’an (juz 1/hal 3257)

2.      Kitabnya Jalaluddin As Suyuty (pengarang tafsir Jalalain) , Ad Durr Al Mansur (1/372)

3.      Kitab Tafsir  Qadhi Iyadh (8/56)

4.      Kitab Syu’ab Iman – Imam Baihaqi ( 4/93)

5.      Kitab Jami’ Hadits (bab Hamzah 8/493)

6.      Kitab Az Zawajir Sarh Al Kaba’ir (juz 1/294)

Jadi, hendaknya kita lebih berhati hati ketika mem-forward sesuatu kepada yang lain baik via SMS atau email atau BBM. Dan kata kuncinya :”Jangan telan mentah-mentah, pelajari, tanyakan kepada yang mengerti dan memahami”, Insya Allah ada manfaatnya.  (gusarifin)

 
Hikmah Nuzulnya Al Qur'an secara bertahap
Jumat, 22 Juli 2011

Al Qur’an Nuzul secara berangsur ansur selama masa 22 tahun 2 bulan 22 hari ( sebagaimana kata Ibn Hajar dalam Syarh Shahih Bukhari) dan bila dibandingkan dengan masa turunnya kitab Suci yang lain : Taurat ( 6 Tahun), Injil (13 Tahun) dan Zabur ( 18 Tahun). (Sebagaimana hadits dari Wasilah bin Al Asqa’, riwayat Ahmad dan Baihaqi).

 Dan surat Al Furqaan (25) : 32-33,  memberi jawaban kepada siapa saja yang bertanya mengapa Al Qur’an tidak turun langsung dalam bentuk yang lengkap dalam sekali turun??.

 Turunnya Al-Qur’an yang secara. berangsur-angsur kepada Nabi saw itu mempunyai hikmah yang banyak di antaranya :

 1. Untuk menguatkan hati Nabi saw berdasarkan firman Allah swt :

 وَقَالَ الّذِينَ كَفَرُواْ لَوْلاَ نُزّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتّلْنَاهُ تَرْتِيلا وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاّ جِئْنَاكَ بِالْحَقّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرا

“Berkatalah orang-orang kafir : “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”. Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqaan : 32-33).

 

2. Untuk memudahkan manusia dalam menghafal, memahami dan mengamalkan, sehingga dibacakan kepada mereka setahap demi setahap berdasarkan firman Allah swt :

 وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النّاسِ عَلَىَ مُكْثٍ وَنَزّلْنَاهُ تَنْزِيلاً

”Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan berangsur-angsur supaya kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (QS. Al-Israa’ : 106)

 

3. Menambah keinginan untuk menerima dan melaksanakan perintah yang datang dari Al-Qur’an, sehingga manusia merindukan dengan penuh harap akan turunnya ayat, terutama berkenaan dengan hal-hal yang sangat membutuhkan jawaban dan penjelasan, sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Ifk (berita dusta) dan Li’an.

 4. Pensyari’atan hukum secara berangsur-angsur hingga sampai pada kesimpulan hukum yang sempurna seperti dalam ayat mengenai khamr/minuman keras, yang mana manusia hidup dalam kultur budaya meminum khamr, maka sangatlah sulit dan berat bagi mereka untuk menerima larangan dengan meninggalkan tradisi mereka itu secara mutlak. Sehingga pensyari’atan hukum hukum dalam pelarangan khamr secara bertahap hingga sampai kepada pengharaman khamr secara mutlak.

 

Ayat Asal nya mengenai Minuman yang memabukkan adalah :

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. An Nahl (16) : 67

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah saw datang ke Madinah dan mendapati orang-orang meminum minuman keras, dan makan dari hasil berjudi. Lalu mereka bertanya kepada Rasullullah saw tentang masalah itu, maka Allah menurunkan ayat:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".(Al-Baqarah:219)

 Lalu orang-orang berkata: "Tidak diharamkan, hanya saja pada keduanya dosa yang besar".

قوله تعالى (يا أَيُّها الَّذينَ آَمَنوا لا تَقرَبوا الصَلاةَ وَأَنتُم سُكارى) الآية: نزلت في أناس من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يشربون الخمر ويحضرون الصلاة وهم نشاوى، فلا يدرون كم يصلون ولا ما يقولون في صلاتهم.

أخبرنا أبو بكر الأصفهاني قال: أخبرنا أبو الشيخ الحافظ قال: حدثنا أبو يحيى قال حدثنا سهل بن عثمان قال: حدثنا أبو عبد الرحمن الإفريقي قال: حدثنا عطاء، عن أبي عبد الرحمن قال: صنع عبد الرحمن بن عوف طعاماً ودعا أناساً من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فطعموا وشربوا، وحضرت صلاة المغرب فتقدم بعض القوم فصلى بهم المغرب، فقرأ (قُل يا أَيُّها الكافِرونَ) فلم يقمها، فأنزل الله تعالى (يا أَيُّها الَّذينَ آَمَنوا لا تَقرَبوا الصَلاةَ وَأَنتُم سُكارى حَتّى تَعلَموا ما تَقولونَ).

سبب آخر: قال ابن أبي حاتم: حدثنا محمد بن عمَّار، حدثنا عبد الرحمن بن عبد الله الدَّشْتَكي، حدثنا أبو جعفر عن عطاء بن السائب، عن أبي عبد الرحمن السّلَمي، عن علي بن أبي طالب قال: صنع لنا عبد الرحمن بن عوف طعاما، فدعانا وسقانا من الخمر، فأخذت الخمر منا، وحضرتِ الصلاةُ فقدَّموا فلانا -قال: فقرأ: قل يا أيها الكافرون، ما أعبد ما تعبدون، ونحن نعبد ما تعبدون. [قال] فأنزل الله تعالى { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ }

هكذا رواه ابن أبي حاتم، وكذا رواه الترمذي عن عبد  بن حُمَيْدٍ، عن عبد الرحمن الدَّشْتَكي، به، وقال: حسن صحيح  .

Ternyata,  mereka masih juga banyak yang minum khamr (minuman keras), sampai pada suatu hari, seorang dari Kaum Muhajirin (Ali Bin Abi Thalib) mengimami sahabat-sahabatnya pada salat Maghrib (Imamnya membaca Surat Al Kafirun). Bacaannya campur aduk antara satu dengan yang lain, sehingga Allah menurunkan ayat Alquran yang lebih keras dari ayat sebelumnya:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan"(An-Nisaa,:43).

 

Akan tetapi, Orang-orang masih juga banyak yang meminum minuman keras, hingga  turunlah ayat Alquran yang lebih keras lagi:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".(Al-Maa-idah:90)

 

Mereka berkata: "Kami tidak akan melakukannya lagi wahai Tuhan!" Lalu orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah banyak orang yang terbunuh di jalan Allah, atau mati di atas kasurnya, padahal mereka telah meminum khamr dan makan dari hasil perjudian, sedangkan Allah telah menjadikan keduanya, najis yang merupakan perbuatan setan".  Maka turunlah ayat:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآَمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebaikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan".(Al-Maa-idah:93)

 

Untuk men-check situasi ketika Pengharaman Khamr terjadi (ketika surat Al Maa’idah turun), dapat kita telusuri dalam Kitab/teks Hadits sebagai berikut :

Dalam shahih Bukhari, hadis nomor:4620,  disebutkan, dari  Anas bin Malik رضي الله عنه ia berkata:

حدثنا أبو النعمان: حدثنا حماد بن زيد: حدثنا ثابت، عن أنس رضي الله عنه: أن الخمر التي أهريقت الفضيخ. وزادني محمد، عن أبي النعمان قال:

كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة، فنزل تحريم الخمر، فأمر مناديا فنادى، فقال أبو طلحة: اخرج فانظر ما هذا الصوت؟ قال: فخرجت فقلت: هذا مناد ينادي: ألا إن الخمر قد حرمت، فقال لي: اذهب فأهرقها، قال: فجرت في سكك المدينة. قال: وكانت خمرهم يومئذ الفضيخ، فقال بعض القوم: قتل قوم وهي في بطونهم، قال: فأنزل الله: {ليس على الذين آمنوا وعملوا الصالحات جناح فيما طعموا}.

"Dulu aku pernah jadi penyuguh minuman (khamar) di rumah Abu Thalhah, dan turunlah ayat pengharaman minuman keras. Lalu diutuslah seseorang untuk menyerukan larangan ini. Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihat suara apakah itu". Lalu aku keluar, dan aku berkata: "Sungguh minuman keras telah diharamkan". Ia berkata kepadaku: "Pergi, dan tumpahkanlah". Anas berkata: "Aku pun keluar dan menuangkannya. Saat itu khamar mengalir di jalan-jalan Madinah."

 

عن ابن عمر رضي الله عنهما: قام عمر على المنبر، فقال: أما بعد، نزل تحريم الخمر وهي من خمسة: العنب والتمر والعسل والحنطة والشعير، والخمر ما خامر العقل.

Umar  رضي الله عنه berkata: telah diharamkan khamr dan jenis khamr terbuat dari 5 (lima) jenis yaitu : anggur, kurma, madu, gandum, ragi/yeast/malt, dan khamr itu adalah apa saja yang yang menyebabkan hilang akal (mabuk)."

 

Sebagian orang berkata: "Telah banyak yang terbunuh, sedangkan minuman itu ada di dalam perut mereka". Ia berkata, lalu turunlah ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu".

(ngaji-keliling 2011)

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 15 dari 52